Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya NO/53/2021 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Pasal 15 bahwa Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan, analis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi serta meneyelenggarakan fasilitasi administratif untuk pelaksanaan tugas Asisten Administrasi Umum dalam pengoordinasian Perangkat Daerah unsur penunjang bidang pengawasan dan kepegawaian.