Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya NO/53/2021 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Pasal 15 bahwa Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan, analis jabatan, pelayanan publik, tata laksana, kinerja dan reformasi birokrasi serta meneyelenggarakan fasilitasi administratif untuk pelaksanaan tugas Asisten Administrasi Umum dalam pengoordinasian Perangkat Daerah unsur penunjang bidang pengawasan dan kepegawaian.
Visi$quote=Kota Tasikmalaya
Dengan Iman dan Takwa Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Perdagangan dan Industri Termaju di Jawa Barat
/fa-clock-o/ INFO TERKINI$type=list
-
Reformasi Birokrasi - Indikator Kerja Utama yang terkait dengan Penanggulangan kemiskinan berikut Flow of Mind dari Indikator Kerja Utama ...