[full_width]
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya NO/48/2021 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah bahwa Bagian Organisasi merupakan bagian dari Asisten Administrasi Umum dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana